Polisi: 18 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

Polisi: 18 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi - GenPI.co
Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang menjadi tersangka pada kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

Wira mengatakan penyitaan barang bukti berupa uang itu dari penangkapan dua pelaku inisial MN dan DM. keduanya memiliki peran sentral dalam judi online di Indonesia.

Pelaku MN memiliki peran menyetor uang dan menyetor daftar website judi pnline supaya dilindungi oknum pegawai Komdigi.

Sedangkan DM memiliki peran menjadi pembantu dari aksi kejahatan pelaku MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan. (ant)

BACA JUGA:  6 Tersangka Jual Beli Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Narkoba

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya