GenPI.co - Penyidik KPK memanggil kembali putra mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yakni Muhammad Thariq Kasuba (MTK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemanggilan MTK tersebut selaku saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka (AGK).
“Pemeriksaan atas nama MTK dan NI dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” katanya dikutip dari Antara, Senin (11/11).
BACA JUGA: Sempat Dicari KPK, Sahbirin Noor Muncul Pimpin Apel dengan ASN
Dari informasi yang dihimpun, MTK akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris di PT Fajar Gemilang.
Sedangkan untuk saksi NI merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki nama lengkap Nurul Iffah.
BACA JUGA: KPK Periksa 7 Saksi soal Dugaan Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua
KPK belum mengungkapkan secara detail terkait apa saja materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap keduanya.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp 100 miliar lebih.
BACA JUGA: KPK: Karna Suswandi Mangkir dari Panggilan Karena Persiapan Pilkada
JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS melalui transfer dan tunai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News