
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lain dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Dua orang tersangka lain itu yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) danEvrianshah (EV) alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News