GenPI.co - KPU Papua Barat mengungkapkan ada lima kabupaten di wilayahnya yang telah mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan lima kabupaten tersebut yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Fakfak.
Dia mengungkapkan KPU di masing-masing kabupaten itu pun telah menyiapkan administrasi untuk mempertahankan penetapan hasil rekapitulasi suara.
BACA JUGA: 28 Petugas Meninggal Dunia di Pilkada 2024, Kemendagri: Karena Kelelahan
“Hasilnya sudah selesai. Posisi KPU mempertahankan suara rakyat yang telah disalin ke dalam surat keputusan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/12).
Paskalis menyampaikan pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 bisa dilakukan tiga hari kerja seusai pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
BACA JUGA: MK: Ada 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 hingga Selasa Siang
Syarat pengajuan sengketa itu juga sudah diatur pada Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 dan KPU wajib menjalankan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Rapat pleno penetapan digelar Minggu (8/12), artinya hari Rabu ini merupakan hari terakhir pengajukan permohonan sengketa ke MK,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU Jabar: 4 Wilayah Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Paskalis mengatakan KPU Papua Barat akan segera menggelar evaluasi untuk mengetahui penyebab angka partisipasi pemilih menurun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News