
“Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan lainnya. Oke,” katanya.
Mahfud MD sebelumnya menyebut saat ini hukum di Indonesia tidak memungkinkan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil rasuah kepada negara.
“Menurut hukum yang berlaku saat ini, (pengampunan kepada koruptor) itu tidak boleh,” ujarnya di Jakarta Utara pada Sabtu (21/12).
BACA JUGA: Habiburokhman Sebut Polisi Masih perlu Senjata Api Meski Muncul Sejumlah Kasus
Dia menjelaskan ketika ada yang menjalankan wacana pengampunan untuk koruptor tanpa perubahan aturan, maka bisa dikenai pidana.
“Siapa yang membolehkan (pengampunan pada koruptor) bisa kena Pasal 55, artinya ikut serta menyuburkan korupsi,” ucapnya. (ast/jpnn)
BACA JUGA: Isu Partai Cokelat Terlibat Pilkada 2024, Habiburokhman: Hoaks
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News