GenPI.co - KPK menyatakan akan mengembalikan flashdisk yang disita dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jika isinya tidak ada kaitan dalam penyidikan perkara yang sedang ditangani.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan flashdisk yang disita dari dua penggeladahan di rumah Hasto beberapa waktu lalu itu akan diperlakukan sesuai prosedur.
“Perlakuan barang bukti elektronik harus benar. kami nanti bawa ke laboratorium forensik,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (11/1).
BACA JUGA: Kritik Kinerja KPK, Megawati: yang Diubek-ubek Pak Hasto Wae
Dia menyebut ada prosedur dalam proses pembukaan terhadap barang bukti elektronik. Salah satunya divideokan untuk memastikan konten tidak ditambah atau dikurangi.
“Divideokan saat dibuka, sehingga data yang ada itu benar-benar valid. Tidak ditambah atau dikurangi oleh penyidik,” tuturnya.
BACA JUGA: Periksa Ahok, KPK: Didalami Terkait Kerugian Negara pada Pengadaan LNG
Asep menyampaikan jika memang alat bukti elektronik yang sudah disita itu tidak berkaitan dengan perkara yang disidik, maka akan dikembalikan.
“Kami sebetulnya menduga di dalam flashdisk itu ada bukti, apakah file terkait, begitu. Tentu jika tidak terkait, pasti akan dikembalikan,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Panggil Anggota DPR RI Maria Lestari pada Kasus Hasto Kristiyanto
Namun ketika ada kaitannya dalam perkara yang sedang disidik, tentu nantinya isi flashdisk tersebut akan dibuka saat persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News