Terdakwa Kasus Korupsi Shelter Tsunami Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan KPK

Terdakwa Kasus Korupsi Shelter Tsunami Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan KPK - GenPI.co
Terdakwa kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK. (Foto: ANTARA/Dhimas B.P.)

GenPI.co - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami Kabupaten Lombok Utara, NTB Aprialely Nirmala mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK.

Kuasa hukum Aprialely Nirmala, Aan Ramadhan mengatakan perkara yang menjerat kliennya sedang ditangani Polda NTB dan sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Kemudian tiba-tiba diambil alih KPK. Mungkin itu saja tempat kami eksepsi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/1).

BACA JUGA:  KPK Periksa Bos Proyek Shelter Tsunami NTB Terkait Kasus Korupsi

Hal tersebut disampaikannya seusai sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di Pengadilan Tipikor PN Mataram pada Rabu (22/1).

Dia menyampaikan akan berupaya mencari informasi terkait status penanganan perkara yang berjalan di Polda NTB.

BACA JUGA:  KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di Lombok Utara

Aan mengungkapkan pihaknya juga belum menerima surat resmi penghentian penyidikan dari Polda NTB. Namun baru surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Pengadilan Tipikor PN Mataram menggelar sidang perdana perkara korupsi proyek pembangunan shelter tsunami dengan terdakwa Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto.

BACA JUGA:  Mercy Senilai Rp2,4 M Disita KPK dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI

Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut Aprialely sebagai PPK proyek dari Kementerian PUPR mengubah rancang bangun rinci yang disusun BNPB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya