
GenPI.co - Gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim," kata Hakim tunggal Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Djuyamto menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto ditolak untuk seluruhnya.
BACA JUGA: Soal Survei LSI Terkait Hasto Kristiyanto, Pakar: Ini Bisa Menyesatkan
Dengan demikian, status tersangka Hasto Kristiyanto dinyatakan sah.
Putusan hakim ini sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.
BACA JUGA: Todung Duga KPK Langgar Hukum soal Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku.
Permohonan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) melawan KPK.
BACA JUGA: Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Dinilai Hanya Melakukan Kriminalisasi
Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto ini teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News