
GenPI.co - Tim kuasa hukum Kades Kohod Arsin merespons langkah Bareskrim Polri menetapkan kliennya menjadi tersangka kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Kades Kohod Yunihar mengatakan kliennya sudah mengetahui informasi mengenai penetapan tersangka tersebut.
“Beliau sangat menghormati dan percaya Bareskrim Polri sudah melakukan hal yang dinilai itu bagian dari proses hukum,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (19/2).
BACA JUGA: 10 Orang Diperiksa Bareskrim Polri soal Kasus Pagar Laut di Bekasi
Dia mengungkapkan pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku yang akan dilakukan Bareskrim Polri.
“Kami masih menunggu surat resmi perkait penetapan tersangka klien kami. Klien kami sudah tahu informasi itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Motif Pemalsuan Sertifikat Tanah Kasus Pagar Laut di Tangerang
Dittipidum Bareskrim Polri pada Selasa (18/2) menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin menjadi tersangka kasus pemalsuan SHGB dan SHM terkait pagar laut di Tangerang.
“Kami tetapkan saudara A selaku Kepala Desa Kohod menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro.
BACA JUGA: Nusron Wahid Sebut Pejabat hingga Kasi di BPN Bekasi Terlibat Manipulasi Kasus Pagar Laut
Polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara itu. Mereka yakni UK selaku Sekretaris Desa Kohod.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News