Suap Imam Nahrawi, Petrus: KPK Harus Kejar Oknum Penegak Hukum 

Suap Imam Nahrawi, Petrus: KPK Harus Kejar Oknum Penegak Hukum  - GenPI.co
Petrus Selestinus (Foto: jpnn)

GenPI.co - KPK sudah mengumumkan informasi penting seputar aliran dana gratifikasi eks Menpora Imam Nahrawi.

Ironisnya, dana yang diterima Imam Nahrawi digunakan lagi untuk gratifikasi kepada oknum penegak hukum lain.

Maka dari itu, KPK harus segera melakukan koordinasi dengan pimpinan Penegak Hukum lain (Polri atau Kejaksaan) untuk mengungkap lebih jauh mata rantai dugaan korupsi Imam Nahrawi.

BACA JUGA: Berani Nggak Pak Jokowi Tunjuk Ahok dan Antasari Jadi Dewas KPK

“Selama menjabat Menpora terkait penggunaan uang gratifikasi sebesar Rp7,8 miliar,” kata Advokat Peradi, Petrus Selestinus kepada wartawan, Sabtu (9/10).

Petrus menjelaskan KPK dalam persidangan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengungkap dugaan gratifikasi sebesar Rp7,8 miliar digunakan untuk mengurus perkara pidana adiknya di Penegak Hukum lain.

BACA JUGA: Sindir Partai Sok Pancasilais, Surya Paloh: Salah Lagi Kami…

“Kata-kata Penegak Hukum lain menjadi teka-teki yang tidak sulit dijawab, karena Penegak Hukum lain di luar KPK adalah Jaksa atau Polisi,” kata Petrus yang juga mantan Komisioner KPKPN ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya