
Setyo mengungkapkan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD berperan sebagai penerima suap.
Sedangkan 2 tersangka lain dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Keenam tersangka ini adalah Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari swasta.
BACA JUGA: OTT KPK! Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Jadi Tersangka Suap
Setyo mengungkapkan kasus dugaan korupsi di Pemkab OKU ini berawal dari pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU pada Januari 2025.
Setelah itu sejumlah perwakilan DPRD menemui pemerintah daerah.
BACA JUGA: Geger! KPK Lakukan OTT Sejumlah Pejabat di OKU
Mereka meminta jatah Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa).
"Kemudian disepakati jatah Pokir itu berubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR," papar dia.
BACA JUGA: KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,17 Miliar dalam Dua Bulan
Setelah itu pemerintah dan Anggota DPRD ini sepakat soal nilai proyek bagi ketua, wakil ketua, maupun anggota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News