
Selanjutnya terkait pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwin diduga menerima uang Rp2 miliar.
Adapun pada kasus permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang, pasangan suami istri ini diduga menerima uang Rp2,4 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Mbak Ita Ditahan, Pemkot Semarang Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal
Hal ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)
BACA JUGA: Hadiri Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita: Mohon Doanya
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News