Kasus Penembakan Polisi di Lampung, 2 Prajurit TNI Masih Berstatus Saksi

Kasus Penembakan Polisi di Lampung, 2 Prajurit TNI Masih Berstatus Saksi - GenPI.co
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat mengecek barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara. (Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna)

GenPI.co - Sebanyak 2 prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penembakan 3 anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, masih berstatus sebagai saksi.

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, mengatakan prajut TNI ini diduga sebagai terlibat dalam penembakan polisi Lampung yang meninggal 

 "Statusnya sekarang masih sebagai saksi, jadi jangan dibilang nanti sebagai tersangka dan sebagainya. Jadi baru saksi, masih kami mintai keterangan," kata dia, Rabu (19/3).

BACA JUGA:  12 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Pangdam menjelaskan kedua prajurit ini belum ditetapkan menjadi tersangka.

"Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Komando Datasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung. Mereka masih dimintai keterangan terhadap kasus tersebut," imbuh dia.

BACA JUGA:  Kapolri dan Panglima TNI Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Lampung

Pangdam menyebut prajurit TNI ini bisa ditetapkan tersangka apabila diperkuat dengan bukti yang cukup.

"Karena untuk dia bisa menjadi tersangka itu butuh barang bukti. Kemudian butuh saksi-saksi yang memperkuat dan nanti dari olah TKP seperti itu," ungkap dia.

BACA JUGA:  Tak Ada Ampun! Menko Polkam Minta Prajurit TNI Penembak Polisi Dihukum Berat

Meskipun begitu, Pangdam menegaskan jika dari hasil penyelidikan ditemukan fakta dan bukti yang kuat sehingga mereka menjadi tersangka, maka TNI akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya