KPK Selidiki Pencucian Uang SYL, Kantor Visi Law Office Digeledah

KPK Selidiki Pencucian Uang SYL, Kantor Visi Law Office Digeledah - GenPI.co
MA menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

GenPI.co - KPK menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kasus ini dengan tersangka mantan Mentan tersebut.

“Benar, terkait sprindiknya (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL,” kata dia, Rabu (19/3).

BACA JUGA:  Kasasi Mental! SYL Tetap Dihukum 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

Tessa menjelaskan saat penggeledahan kantor Visi Law Office ini, saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Rasamala Aritonang, turut hadir.

Kantor Visi Law Office adalah tempat kerja dari Rasamala, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz.

BACA JUGA:  Hukuman SYL Diperberat, Jadi 12 Tahun Penjara dan Dikenai Uang Pengganti Rp 44 Miliar

Selanjutnya Tesaa mengaku KPK akan melanjutkan proses penyidikan perkara TPPU di Kementan ini setelah penggeledahan.

Setelah ini penyidik KPK memeriksa Rasamala Aritonang di Gedung KPK.

BACA JUGA:  Soal Penyidikan Kasus Firli Bahuri Seusai SYL Divonis, Polisi: Terus Berjalan

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK sempat dipanggil KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya