
GenPI.co - KPK memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya memeriksa seorang saksi terkait kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU), dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022," kata dia, dikutip Kamis (20/3).
BACA JUGA: KPK Periksa Petinggi PT ASDP Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Tessa menjelaskan saksi tersebut bernisial DVA yang merupakan GM Komersial dan Operasi PT Jembatan Nusantara (JN).
Dia menyebut DVA diperiksa terkait dengan performa atau kinerja kapal milik PT JN yang diakuisisi PT ASDP.
BACA JUGA: KPK Sita Sejumlah Rumah Terkait Kasus Korupsi di PT ASDP
Selanjutnya, KPK juga menjadwalkan memeriksa GM SDM dan Pendukung Bisnis PT JN berinisial OKS pada hari ini, Kamis.
Sebelumnya, KPK menahan 3 mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus dugaan korupsi.
BACA JUGA: KPK Lacak Pembelian Aset Oleh Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP
"Penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP berinisial IP, MYH, dan HMAC untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," papar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News