
GenPI.co - KPK mengingatkan Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen untuk wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ifan Seventeen wajib melaporkan LHPKN kepada KPK.
“Jabatan tersebut termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN,” kata dia, dikutip Kamis (20/3).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Operasi Angkat Tumor Kepala Ifan Seventeen Lancar
Budi menegaskan Ifan wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK maksimal 3 bulan sejak diangkat.
“Tiga bulan sejak pengangkatan,” tegas Budi.
BACA JUGA: Ifan Seventeen Beri Pengakuan Soal Program Bayi Tabung
Penyanyi Ifan resmi ditunjuk menjadi Dirut PT PFN pada 10 Maret 2025.
Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla menjelaskan penunjukan Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN diharapkan bisa membawa perkembangan baru bagi bisnis perusahaan film negara tersebut.
BACA JUGA: Cantiknya Putri Ifan Seventeen, Remaja Siswi Pondok Pesantren
Dia menilai Ifan memiliki pengalaman dan latar belakang yang cukup untuk mengembangkan dan memberikan terobosan demi PFN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News