
GenPI.co - DPR RI menyepakati RUU TNI disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Kamis (20/3).
“Apakah RUU TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju para peserta rapat.
Persetujuan RUU TNI itu disaksikan oleh sejumlah menteri. Mereka di antaranya ada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi.
BACA JUGA: Bakal Ada Demo Tolak RUU TNI, DPR RI: Selama Tidak Anarkis, Itu Hak
Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan sejumlah jajaran Kementerian Hukum serta Kementerian Keuangan.
Terdapat empat poin perubahan dalam RUU TNI itu. Pertama yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI yang tetap di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
BACA JUGA: Soal Penolakan RUU TNI, DPR RI: Pro Kontra Itu Hal Lumrah
Sementara itu untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi terkait perencanaan strategis, masuk koordinasi dengan Kementerian Pertahanan.
Lalu Pasal 7 ada penambahan, yakni membantu menanggulangi ancaman siber dan melinduingi serta menyelamatkan warga negara, dan kepentingan nasional di luar negeri.
BACA JUGA: Dave Laksono Sebut RUU TNI Dibawa Rapat Paripurna Kamis Besok
Selanjutnya Pasal 47 terkait jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif. Dalam UU lama ada 10 bidang jabatan yang bisa diisi. Sementara dalam RUU ditambah menjadi 14.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News