
GenPI.co - Sebanyak 2 tersangka ditahan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka ditahan demi kepentingan penyidikan.
“Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025, yaitu Saudara JM, dan Saudari SMD,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/3).
BACA JUGA: KPK Ingatkan Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebagai Dirut PFN
JM adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin.
Sedangkan SMD merupakan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
BACA JUGA: KPK Selidiki Pencucian Uang SYL, Kantor Visi Law Office Digeledah
“Untuk tersangka JM dan SMD ditahan di Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025,” papar dia.
Asep mengungkapkan kasus ini bermula saat ada benturan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE.
BACA JUGA: Geledah Kantor Dinas PUPR OKU, KPK Bawa 4 Koper Besar
Hal ini menyangkut kesepakatan awal demi mempermudah proses pemberian kredit
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News