
GenPI.co - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pelecehan seksual dengan terduga pelaku mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sudah diterima Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana mengatakan pihaknya langsung membentuk tim jaksa peneliti untuk menangani kasus ini.
"SPDP-nya sudah kami terima pekan lalu dari Polda NTT," kata dia, dikutip Kamis (20/3).
BACA JUGA: AKBP Fajar Dicopot dari Jabatannnya Sebagai Kapolres Ngada
Raka menjelaskan tim jaksa peneliti ini beranggotakan 4 orang.
Tim jaksa peneliti ini diketuai Arwin Adinata yang bertugas sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT.
BACA JUGA: Soal Hukuman AKBP Fajar, Politikus PDIP: Seumur Hidup atau Mati Lebih Pantas
"Memang di SPDP itu tidak disebutkan nama dari tersangka tersebut. SPDP-nya masih bersifat umum," papar dia.
Sebelumnya, Polri mencopot jabatan AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada karena tersandung kasus asusila dan asusila.
BACA JUGA: Propam Polri Tangkap AKBP Fajar Kasus Narkoba dan Asusila, Kompolnas: Ini Langkah Positif
AKBP Fajar ditangkap oleh Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News