
GenPI.co - Sebanyak 24 aset senilai Rp882 miliar disita KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan 24 aset senilai Rp882 miliar ini dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT).
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, yakni sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya,” kata dia, dikutip Jumat (21/3).
BACA JUGA: KPK Ingatkan Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebagai Dirut PFN
Asep menjelaskan dalam kasus korupsi di LPEI ini, KPK menahan 3 tersangka.
Ketiganya adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
BACA JUGA: KPK Selidiki Pencucian Uang SYL, Kantor Visi Law Office Digeledah
Kasus korupsi ini terkait pemberian kredit LPEI kepada PT PE mengakibatkan kerugian negara senilai 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar, atau sekitar Rp891,305 miliar.
Kasus ini berawal saat ada benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE.
BACA JUGA: Geledah Kantor Dinas PUPR OKU, KPK Bawa 4 Koper Besar
Keduanya melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News