
Direktur LPEI dianggap tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.
Meskipun begitu, Direktur LPEI tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit pada PT PE meski tidak layak.
“Jadi, sebetulnya hasil pengecekan ada informasi masuk dari bawahan di LPEI bahwa debitur ini tidak cocok untuk mendapatkan kucuran kredit, tetapi tetap saja karena di awal sudah ada pembicaraan-pembicaraan, ada CoI (conflict of interest/konflik kepentingan),” jelas dia.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebagai Dirut PFN
Dalam proses ini, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur).(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News