KPK 50.369 Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Waktu 31 Maret 2025

KPK 50.369 Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Waktu 31 Maret 2025 - GenPI.co
Petugas Satgas Pendaftaran LHKPN KPK (kanan) melayani penerimaan pelaporan LHKPN di Gedung ACLC, Jakarta, Selasa (10/9/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

GenPI.co - KPK mengingatkan 50.369 penyelenggara negara untuk segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maksimal pada 31 Maret 2025.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta  penyelenggara negara segera mengisi LHKPN.

“Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025,” kata dia, dikutip Sabtu (22/3).

BACA JUGA:  KPK Sebut 1.352 LHKPN Calon Kepala Daerah Sudah Lengkap

Budi menjelaskan penyelenggara negara bisa mengisi LHKP sendiri.

“Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website (situs web) elhkpn.kpk.go.id,” papar dia.

BACA JUGA:  KPK Mengungkap Hampir Semua LHKPN Pejabat Tidak Akurat, Astaga!

Di sisi lain, Budi mengimbau para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi mengingatkan para penyelenggara negara untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.

“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala, sehingga pelaporan LHKPN dapat dilakukan tepat waktu,” papar dia.

BACA JUGA:  Duh, Anggota Dewan DKI Tidak Patuh Melapor LHKPN ke KPK

Berdasarkan data pelaporan LHKPN per Kamis (20/3), KPK sudah menerima sejumlah 366.685 laporan LHKPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya