
GenPI.co - KPK mengingatkan 50.369 penyelenggara negara untuk segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maksimal pada 31 Maret 2025.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta penyelenggara negara segera mengisi LHKPN.
“Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025,” kata dia, dikutip Sabtu (22/3).
BACA JUGA: KPK Sebut 1.352 LHKPN Calon Kepala Daerah Sudah Lengkap
Budi menjelaskan penyelenggara negara bisa mengisi LHKP sendiri.
“Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website (situs web) elhkpn.kpk.go.id,” papar dia.
BACA JUGA: KPK Mengungkap Hampir Semua LHKPN Pejabat Tidak Akurat, Astaga!
Di sisi lain, Budi mengimbau para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi mengingatkan para penyelenggara negara untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.
“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala, sehingga pelaporan LHKPN dapat dilakukan tepat waktu,” papar dia.
BACA JUGA: Duh, Anggota Dewan DKI Tidak Patuh Melapor LHKPN ke KPK
Berdasarkan data pelaporan LHKPN per Kamis (20/3), KPK sudah menerima sejumlah 366.685 laporan LHKPN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News