Laporan Dewi Tanjung Terhadap Novel Baswedan Wajar, Asal...

Laporan Dewi Tanjung Terhadap Novel Baswedan Wajar, Asal... - GenPI.co
Dewi Tanjung berkerudung warna merah saat melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Foto: Antara

GenPI.co - Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, menilai laporan politikus PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan hal yang wajar. 

"Laporan adalah bentuk dan cara yg diberikan oleh Undang-Undang. Terbukti tidaknya, tidak dapat dianggap sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Polri," ucap Indriyanto di Jakarta, Minggu (10/11).

BACA JUGA: Novel Baswedan Didukung Netizen, Dewi Tanjung Sebaliknya

Menurut Indriyanto, selama Dewi Tanjung selaku pelapor tidak bertujuan menyiarkan informasi tidak benar, maka tidak ada norma hukum yang dilanggar.

Namun, kata Indriyanto, apabila dalam laporannya Dewi memiliki niatan untuk menyampaikan informasi bohong, maka dia dapat dikenakan sanksi pidana. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya