
Rafani mengatakan kalau memang Gubernur Dedi Mulyadi itu tetap menjalankan rencana itu, maka menghiraukan fatwa MUI.
Dia pun mengingatkan supaya politikus Partai Gerindra tersebut mencari cara lain terkait keluarga berencana (KB) dan tidak melanggar syariat.
“Kalau alasannya untuk syarat penerima hibah, nggak masuk,” ucapnya. (mar5/jpnn)
BACA JUGA: Dedi Mulyadi: Penghentian Hibah ke Yayasan Pendidikan Karena Ada Penyelewengan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News