
“Itu fitnah keji. Kami saksi partai memastikan semuanya berjalan dengan lancar dan baik. Putusan pengadilan jelas, pemecatan Tia dari mahkamah partai dibatalkan,” tuturnya.
Dari laman SIPP, Jakarta Pusat menyebut untuk Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pu menyatakan Tia Rahmania tak terbukti menggelembungkan suara. (fri/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News