
GenPI.co - Pegawai PT Perusahaan Gas Negara (PGN) diperiksa KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memeriksa AM, yakni Adi Munandir yang merupakan Group Head Marketing PT PGN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AM, Group Head Marketing PT PGN,” kata dia, Kamis (8/5).
BACA JUGA: Korupsi Jual Beli Gas, Mantan Direktur PGN dan Komisaris IAE Ditahan KPK
Nama Adi sempat disebut KPK terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas pada 11 April 2025.
Budi mengungkapkan KPK juga memanggil Corporate Secretary PT PGN tahun 2017–Mei 2024 berinisial RMH (Rachmat Hutama).
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Pejabat PT PGN Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Sebelumnya, KPK memanggil 2 orang saksi soal kasus korupsi jual beli gas itu pada Selasa (6/5).
Keduanya adalah pegawai swasta bernama Isti Deaputri dan Danar Andika.
BACA JUGA: Jelang HUT RI, PGN Pastikan Gas Bumi Siap Dipakai di IKN
KPK juga sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN (Persero).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News