KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Harvey Moeis

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Harvey Moeis - GenPI.co
Kejagung merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom)

Selanjutnya KY akan menyimpulkan hasil pemeriksaan dan diteruskan ke dalam sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik.

"Selanjutnya diusulkan dijatuhi sanksi atau tidak," tegas Mukti Fajar.

KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara Harvey Moeis.

BACA JUGA:  Harvey Moeis Disebut Jadi Aktor Penting di Kasus Korupsi Timah

Majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Harvey 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

BACA JUGA:  Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Hormati

Namun demikian, vonis Harvey diperberat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Suami artis Sandra Dewi ini divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan.

BACA JUGA:  Banding Diterima, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Harvey juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Iqro Jimmy - JPNN.com

Iqro Jimmy

Saya orang ketiga yang tiba di musala Iqro' subuh itu. Kalau saja udara tidak sedingin dua derajat, lebih baik tunggu waktu subuh di luar. Indah.