
Selanjutnya KY akan menyimpulkan hasil pemeriksaan dan diteruskan ke dalam sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik.
"Selanjutnya diusulkan dijatuhi sanksi atau tidak," tegas Mukti Fajar.
KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara Harvey Moeis.
BACA JUGA: Harvey Moeis Disebut Jadi Aktor Penting di Kasus Korupsi Timah
Majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Harvey 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
BACA JUGA: Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Hormati
Namun demikian, vonis Harvey diperberat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Suami artis Sandra Dewi ini divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan.
BACA JUGA: Banding Diterima, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Harvey juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News