
GenPI.co - Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak ada dasar hukumnya untuk ditindaklanjuti.
“Tidak ada dasar hukumnya. Kalau menurut saya seperti itu,” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (25/6).
Surat usulan pemakzulan tersebut diketahui dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI pada 26 Mei 2025 lalu.
BACA JUGA: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Inkonstitusional Jika Tanpa Pelanggaran
Bob menyampaikan DPR RI tetap menerima surat tersebut, meski usulan pemakzulan Wapres Gibran itu tidak berdasar.
“Usulan itu diterima sama DPR. Namanya usulan, saran kan bisa diterima atau tidak diterima,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
BACA JUGA: Surat Usul Pemakzulan Wapres Gibran Sudah di Meja Ketua MPR, Tapi Proses Masih Panjang
DPR RI diketahui menggelar Paripurna Masa Persidangan IV 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa kemarin.
Tetapi dalam sidang tersebut tidak membacakan surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Gibran.
BACA JUGA: Dasco Belum Baca Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Pacul Tunggu Rapim
Sidang hanya mendengar pidato Ketua DPR Puan Maharani. Sedangkan salah satu isinya mengenai rencana kerja pembahasan delapan RUU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News