Menteri Yassona Jawab Soal Grasi Annas Maamun

Menteri Yassona Jawab Soal Grasi Annas Maamun - GenPI.co
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Foto: Antara

Syaukani terbukti terlibat korupsi APBD Kutai Kartanegara 2001-2005 sebesar Rp 93,2 miliar. SBY membuat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010, yang mengurangi hukuman Syaukani dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Anggota DPR Bingung, Presiden Jokowi Potong Hukuman Koruptor Ini

"Dulu juga pemerintahan yang lalu kan pernah juga orang yang terkena stroke, yaitu almarhum Bupati Kutai Kartanegara pernah (mendapatkan grasi) karena bicara pun tidak bisa," ujar Yassona.

Yassona juga mengatakan, hampir semua napi kasus tindak pidana korupsi mengajukan grasi, namun tidak ada yang diberikan. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya