GenPI.co - Pengamat Hukum Tata Negara Faisol Burlian menilai jabatan presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode sudah ideal sehingga tidak perlu diubah.
"Jabatan presiden lima tahun sudah teruji sejak zaman orde baru, memang di negara demokrasi lain tidak lebih dari lima tahun, bahkan di Amerika saja hanya empat tahun," ujar dosen UIN Raden Fatah Palembang ini, Sabtu (30/11).
BACA JUGA: Ada Wacana Referendum Masa Jabatan Presiden
Menurut dia lima tahun pertama dapat digunakan seorang presiden untuk menjalankan program-program pembangunan yang bisa langsung dirasakan masyarakat. Sedangkan lima tahun kedua ia bisa mengembangkan lagi dari berbagai pembangunan itu.
Namun jika seorang presiden tidak bisa melanjutkan ke periode kedua artinya sudah tidak dipercaya rakyat berdasarkan kepemimpinannya pada periode pertama, hal itu tidak masalah karena presiden sudah melaksanakan tugas pembangunannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News