Pengamanan 22 Mei Bukan Pelanggaran HAM, Ini Kata Menko Polhukam

Pengamanan 22 Mei Bukan Pelanggaran HAM, Ini Kata Menko Polhukam - GenPI.co
Massa Aksi 22 Mei 2019 membakar bus milik polri (Foto: Jawapos)

BACA JUGA: Seksinya Ariel Tatum, Hingga Banyak yang Pengin Tahu Tarifnya...

Saat itu, Mahfud menceritakan, tentara memiliki daerah operasi militer (DOM) yang resmi dan ada perintahnya.

Sedangkan yang terjadi pada tanggal 22 Mei itu justru perintahnya melarang tindakan represif.

BACA JUGA: AHY Ngos-ngosan, Malah Bikin Meriang Kaum Hawa...

"Kalau dahulu zaman Orde Baru 'kan banyak itu, sekarang masih tersisa 12 yang belum selesai. Zaman Reformasi sejak 1998 'kan enggak ada, coba ada enggak?" kata Mahfud.

Mahfud mengajak semua pihak untuk objektif, dan melihat hak asasi manusia dalam perspektif hak asasi ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

BACA JUGA: Indonesia Tolak Bayar Tebusan Abu Sayyaf, Ambil Langkah Militer?

Menurut Mahfud, bahwa maksud ekosob, adalah perjuangan hak asasi bagi pendidikan, kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan lain sebagainya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya