Efek Jera: Koruptor Dihukum Membersihkan Taman Monas dan Istana

Efek Jera: Koruptor Dihukum Membersihkan Taman Monas dan Istana - GenPI.co
Ilustrasi Kantor KPK (Foto: jpnn)

GenPI.co - Hukuman mati bagi koruptor memang memungkinkan berlaku di Indonesia bila sudah ada pasal dalam undang-undang yang mengaturnya.

Seperti yang terjadi pada kasus narkoba, perampokan, teroris, pencurian, dan kesusilaan.

BACA JUGA: Mau Perpanjangan Kontrak, Honorer K2 di Jakarta Disuruh Masuk Got

Namun, pengamat politik Emrus Sihombing menyangsikan hal tersebut terwujud.

Menurut Emrus, persoalannya adalah mungkinkah pemerintah bersama DPR berhasil merumuskan UU hukuman mati terhadap koruptor di masa periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi. 

BACA JUGA: Rocky Gerung Dilaporkan Polisi, Pakar: PDIP Salah Langkah

"Tentu jawabnya sangat sulit diwujudkan. Mengapa? Persoalannya sangat kompleks," katanya, Selasa (10/12).

Menurut Emrus, setidaknya ada tiga hal yang bisa mengganjal pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor.  


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Koruptor Dihukum Membersihkan Taman Monas dan Halaman Istana Selama Setahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya