Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur dari Polri, Ini Alasannya

Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur dari Polri, Ini Alasannya - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Antara

GenPI.co - Pengamat hukum Aulia Guzasiah menilai posisi Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sebagai analis kebijakan Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) akan mengganggu independensi lembaga antirasuah.

"Tentunya akan mengganggu (indenpendensi KPK)," ujar Aulia di Jakarta, Jumat (27/12).

Dia menyampaikan, syarat calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, memang hanya mengatur seseorang untuk tidak menjadi pengurus parpol, melepaskan jabatan struktural dan/atau lainnya, dan tidak menjalankan profesi tetapnya sebelumnya.

Aulia menekankan meskipun secara aturan tidak ada yang secara eksplisit menyatakan syarat pimpinan atau Ketua KPK harus mengundurkan diri dari instansi apa pun, namun ketentuan itu jelas tergambar dari sifat dan prinsip kerja KPK yakni harus Independen.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Dapat Hadiah iPad Baru

"Terlebih instansi negara yang sebagaimana dimaksud, memiliki irisan tupoksi yang nyaris bersinggungan serta tidak jarang terlihat gencar berkonflik dan tak senada dengan KPK sebelumnya," ucap dia.

Tapi, kata dia, hal yang sebenarnya dikhawatirkan pada konteks ini adalah kekhawatiran kinerja KPK ke depan yang cenderung tidak lagi independen, mengingat salah seorang pimpinannya masih terikat dengan salah satu instansi negara lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya