Padahal sesungguhnya kapal nelayan kita masih berada di dalam batas wilayah Zone Eksklusif Indonesia.
BACA JUGA: Kesabaran Anies Baswedan Menangani Banjir, Membuat Haru Warga DKI
"Bahkan tidak jarang pula kapal patroli kita yang juga harus berhadapan dengan kapal nelayan asing yang dilindungi oleh kapal patroli negaranya," ungkap Yusa.
Yusa pun menegaskan, pembahasan soal batas wilayah di sekitar laut Natuna sesungguhnya sudah sangat jelas, yaitu mengikuti hukum UNCLOS (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
BACA JUGA: Wow... Kekuatan AL China vs Indonesia: Bak Langit dan Bumi
Namun, menurut Yusa, pelanggaran dan persinggungan antara kapal nelayan dan patroli Indonesia dengan negara lain selalu saja terjadi.
Persoalannya persinggungan dan ancaman itu bukan hanya terjadi sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali.
Menurut Yusa, jika persinggungan terjadi antarkapal patroli negara-negara ASEAN, maka bisa dibicarakan melalui cara diplomatik dan dalam forum internal ASEAN (soft power), ketimbang menggunakan cara kekuatan militer (hard power).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ada 2 Cara Menghadapi Tiongkok di Natuna, Jangan Ragu Pakai Dua-Duanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News