OTT KPK Tanpa Izin Dewan Pengawas, Ini Kata Mahfud MD...

OTT KPK Tanpa Izin Dewan Pengawas, Ini Kata Mahfud MD... - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: antara)

BACA JUGA: PDI Perjuangan Tolak KPK Geledah Kantor DPP, Ini Alasannya...

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyadapan harus dilakukan setelah adanya izin dari Dewan Pengawas. 

Nah, Mahfud menyatakan aktivitas yang dilakukan tim KPK berdasarkan keputusan pimpinan yang lama tetap sah.

BACA JUGA: Amerika vs Iran Siap Perang, Presiden Jokowi Nekat ke Abu Dhabi?

"Kalau bicara sah, sah dong karena sebelum yang lama pergi sudah mengeluarkan perintah untuk penyadapan untuk kemudian di-OTT," tegasnya.

Mahfud juga mengamini bahwa semua surat perintah yang diteken pimpin KPK masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk, masih bisa berlaku sesuai ketentuan dan batas waktunya.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Pandang Laut Natuna, Kapal China Langsung Ngacir

"Iya (masih). Itu kan ada waktunya juga. Kalau dalam sekian waktu belum selesai nanti berhenti sendiri. Di (periode) yang lama pun begitu. Dalam periode tertentu," tandasnya.(*)
 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: OTT KPK Tanpa Seizin Dewan Pengawas, Mahfud MD Bilang Begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya