Dewan Pengawas Kumpulkan Penyidik dan Jaksa KPK, Ada Apa?

Dewan Pengawas Kumpulkan Penyidik dan Jaksa KPK, Ada Apa? - GenPI.co
Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. (Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan sejumlah penyidik dan jaksa, Selasa (14/1). 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, bahwa langkah itu dilakukan untuk memperjelas fungsi dan mekanisme perizinan kerja di bidang penindakan dan sebagainya.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Gagah Banget, Pasukan Elite Prancis Hormat Senjata

Ketua Dewas ini mencontohkan, izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. 

Maksimal 1x24 jam Dewas akan memberikan jawaban setelah menerima permohonan dari KPK.

BACA JUGA: Manuver China di Natuna Sampai Kiamat, Pakar: Rakyat Marah Repot!

"Kami sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kami sudah bicarakan tadi," ungkap Tumpak di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ini Rincian Gaji Pokok Honorer K2 Lulus PPPK, Terendah Rp2,9 Juta


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dewan Pengawas Kumpulkan Penyidik dan Jaksa KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya