Mahasiswa Untar Gugat Uji Aturan Pemilihan Wagub DKI ke MK 

Mahasiswa Untar Gugat Uji Aturan Pemilihan Wagub DKI ke MK  - GenPI.co
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara

"Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan. Sedangkan untuk melaksanakan suatu pemilu sendiri (pemohon mencontohkan dalam pemilihan presiden 2019) bahkan sekelas presiden dan wakil presiden hanya memakan waktu dari 23 September 2018- 19 April 2019 atau hanya 7 bulan," kata Michael.

BACA JUGA: Anak Aktris Hollywood Julia Robert Main Film di Indonesia?

Michael mencontohkan kosongnya posisi Wagub DKI merugikan masyarakat terbukti dengan kurangnya pengawasan pada pemanfaatan APBD DKI sehingga pada 2019 hanya sekitar 57 persen anggaran yang terserap.

Menurut Michael contoh itu menunjukkan kerugian konstitusional yang dialami tidak hanya dialami oleh dirinya sebagai pemohon namun juga dirasakan oleh seluruh warga DKI Jakarta.

Permohonan pengujian aturan tersebut telah diterima MK pada Jumat (17/1) dan diajukan langsung oleh Michael sebagai pemohonnya. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya