BACA JUGA: Wow... Ternyata Ini Senjata Tempur Paling Ditakuti di Dunia
Menurut aktivis 98 ini, bahwa kasus tersebut bermula dari meninggalnya caleg terpilih PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas.
Karena itu, Adian menyatakan bahwa PDIP mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ke MA.
BACA JUGA: KPK Tidak Boleh Tangani Kasus PT Asabri, Ini Kata Menko Polhukam
Dalam putusan itu, disebutkan bahwa pimpinan partai politik merupakan pihak berwenang menentukan siapa pengganti Nazarudin.
Akan tetapi, KPU menafsirkan hal lain dan memutuskan bahwa Riezky Aprilia sebagai pengisi kursi yang ditinggalkan Nazarudin.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Beli Kapal Fregat dari Denmark, Luhut Semringah...
PDIP kemudian meminta lagi fatwa MA yang memperkuat bahwa pimpinan partai politik yang pantas menentukan hal tersebut.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Adian Minta LPSK Lindungi Harun Masiku dari KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News