
Namun lagi-lagi permintaan itu ditolak KPU pada 31 Agustus 2019
"Ketika Mahkamah Agung memutuskan itu, KPU mau menjalankan enggak? Enggak," kata Adian.
BACA JUGA: Horee... Ini Jabatan PNS yang Tak Kena Perampingan Birokrasi
Adian menyatakan, Harun hanya memperjuangkan haknya atas putusan partai dan putusan MA.
Adian pun menduga ada tawaran dari Wahyu Setiawan yang merupakan komisioner KPU, untuk membayar sejumlah uang agar Harun mendapatkan haknya.
"Jadi, dia korban atau pelaku? Korban. Dia berusaha mendapatkan haknya. Karena KPU memutuskan hal yang berbeda dengan putusan MA," pungkasnya.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Adian Minta LPSK Lindungi Harun Masiku dari KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News