Menko Polhukam Mahfud MD Panggil Jaksa Agung, Ini Hasilnya...

Menko Polhukam Mahfud MD Panggil Jaksa Agung, Ini Hasilnya... - GenPI.co
Mahfud MD. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Terlebih, ketika ditemukan unsur pidana dari persoalan Jiwasraya dan Asabri.

BACA JUGA: Honorer K2 Terus Berkurang, Kepala BKN: Ini Kesempatan Bagus...

Pengusutan dugaan pidana, kata Mahfud, tidak gugur dengan upaya perdata untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya dan Asabri.

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya. Perdata, ya, biar diselesaikan. Pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan itu tidak boleh di dalam hukum pidana," tegas Mahfud.

BACA JUGA: Hore... Ini Dia Kabar Gembira untuk Honorer K2 Lulus PPPK 

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga meminta publik tidak melontarkan beragam spekulasi atas persoalan di Jiwasraya dan Asabri.

Mahfud juga berharap media massa bisa terus mengawal pemberitaan pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Semua pihak supaya supaya menunggu dan masyarakat seperti anda turut mengawasi. Tentu saja itu tugas anda. Namun, jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoax itu. Silakan jalan, baik Asabri maupun Jiwasraya," pungkas Mahfud.(*)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahfud MD Ingatkan Kasus Jiwasraya dan Asabri Ranah Pidana, Bukan Perdata

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya