Ketua KPK Buka Peluang Hentikan Kasus di Tahap Penyidikan

Ketua KPK Buka Peluang Hentikan Kasus di Tahap Penyidikan - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan dari 2008 hingga 2020 ada 113 tunggakan kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan.

"Untuk 2020 saja ada 21 sprindik yang diterbitkan," ungkap Firli dalam rapat dengan Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

BACA JUGA: Prabowo Ketok Palu: Jet Tempur Rafale Prancis vs Sukhoi-35 Rusia

Menurut Firli, pimpinan KPK sekarang akan bekerja keras untuk membahas tindak lanjut ratusan kasus tersebut, bersama penyelidik dan penyidik. 

Nantinya KPK akan melihat apakah perkara itu layak atau tidak dilanjutkan.

BACA JUGA: Dikira Sudah Dibunuh, Bibi Kim Jong Un Muncul di Depan Publik

Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Firli, menyebutkan komisi antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan.

Terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Firli Buka Peluang Hentikan Kasus yang Sudah Tahap Penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya