Penjelasan Terbaru Kapolri, Tentang Kasus Novel Baswedan

Penjelasan Terbaru Kapolri, Tentang Kasus Novel Baswedan - GenPI.co
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Penyidikan kasus penyiraman air keras atau kasus penyerangan yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih berlanjut.

Menurut Kapolri Jenderal Idham Azis, bahwa saat ini berkas perkara dua tersangka sudah diajukan ke kejaksaan. 

BACA JUGA: Menhan Prabowo Bahas Kontrak Sukhoi-35 Rusia, Amerika Ketar-ketir

Dua tersangka yang dimaksud adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

"Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri telah mengajukan berkasnya untuk tahap satu ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ungkap Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Strategi Menhan Prabowo Bikin Melongo, Kini Bidik Misil Rusia

Polri sebelumnya telah menangkap dua tersangka penyiraman air keras kepada Novel, pada Desember 2019. 

Namun, sampai saat ini belum diketahui apakah ada atau tidak aktor intelektual di balik dua pelaku.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penjelasan Terbaru Kapolri Tentang Berkas Penyidikan Perkara Penyerangan Novel Baswedan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya