GenPI.co - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin membeberkan kepala daerah menyimpang uang Rp 50 miliar melalui kasino di luar negeri.
"Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp50 miliar,” kata Kiagus saat Rapar Dengar Pendapat di Komisi III DPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/1).
BACA JUGA: Luar Biasa, Bu Risma Memaafkan yang Menghina Dirinya
Kiagus menjelaskan, pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau "casino account" merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang.
Menurut dia, terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan "member card" kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News