"Akan tetapi, kami pasti akan jaga sehingga proses hukum ini tidak main-main. Proses hukumnya di pengadilan militer dan itu kami kawal benar, sehingga proses hukum dalam hal penegakan KUHP militer itu benar-benar memberikan rasa keadilan kepada korban-korban penipuan," bebernya.
BACA JUGA: Perang Suriah: Turki Mau Kuasai Idlib, Rusia Siap 3 Kapal Fregat
Menurut Jenderal Andika, kasus tersebut terus ditelusuri, karena melibatkan banyak teman tersangka ini dari kalangan sipil.
KSAD menuturkan, bahwa anggota TNI ini bertugas di Pusat Persenjataan Infanteri Bandung dan sekarang sudah ditahan sejak 31 Januari 2020 di Polisi Militer Kodam III/Siliwangi.
BACA JUGA: Dokter Pengungkap Virus Corona Tewas, Amnesty: China Malu...
"Jadi, sudah ditahan sambil melakukan proses hukum, tidak akan dilepas," tegas KSAD.
Menurut Jenderal Andika, mengenai kasus penipuan tersebut belum kesimpulan, tetapi itu minimal dan mungkin juga akan berlapis.
BACA JUGA: Tak Akan Percaya, Ini 3 Tanda Manusia Dikuasai Makhluk Halus
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KSAD Akui Kecolongan Terkait Oknum TNI Aktif yang Terlibat dalam Kasus Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News