36 Kasus Dugaan Korupsi di KPK Dihentikan, Kenapa?

36 Kasus Dugaan Korupsi di KPK Dihentikan, Kenapa? - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Sementara itu, sejumlah pertimbangan penghentian, yaitu beberapa penyelidikan sudah dilakukan sembilan tahun. 

Lalu, selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

BACA JUGA: Virus Corona Mengganas, China Tetap Genjot Proyek Kereta Cepat

Memasuki tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR RI serta DPR daerah.

Menurut Fikri, sesuai dengan Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat. 

Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan.

"Sama halnya dengan pascaberlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU Nomor 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati," jelas Fikri.

Sementara itu, pada Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu dua tahun. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Firli Bahuri Cs Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya