Surat Edaran Menteri PAN-RB: PNS Kerja di Rumah sampai 31 Maret

Surat Edaran Menteri PAN-RB: PNS Kerja di Rumah sampai 31 Maret - GenPI.co
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengumumkan PNS kerja di rumah. (Foto: Humas KemenPAN-RB)

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE tersebut, ditetapkan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Jokowi agar PNS bekerja di rumah untuk mencegah penularan Covid-19.

BACA JUGA: Ramalan Wirang Birawa: Virus Corona Akan Berakhir Saat...

"Ini bukan libur. PNS tetap kerja di rumah hingga 31 Maret. Ketentuan ini akan ditinjau lagi sesuai perkembangan yang ada," ungkap Tjahjo dalam virtual konferensi pers, Senin (16/3).

Tjahjo Kumolo menegaskan, pekerjaan PNS sebagai pelayan publik harus tetap diutamakan. 

BACA JUGA: Sangat Sensitif, 3 Zodiak ini Sangat Mudah Meneteskan Air Mata

Selama bekerja di rumah, PNS dilarang bepergian kecuali untuk keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok.

"Aturan PNS kerja di rumah tidak hanya di pusat, tetapi juga daerah. Tentunya masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kerja PNS agar tetap berjalan," jelasnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: SE MenPAN-RB: PNS Kerja di Rumah sampai 31 Maret

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya