Biar Kapok, Penimbun Masker dan Sembako Dituntut Pidana Maksimal

Biar Kapok, Penimbun Masker dan Sembako Dituntut Pidana Maksimal - GenPI.co
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Antara

GenPI.co - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan para jaksa yang menangani kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait virus corona untuk menjerat pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.

"Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/3).

BACA JUGA: 13 Negara Memberlakukan Lockdown, Dampaknya Luar Biasa

Burhanuddin menyesalkan adanya segelintir orang yang tega memanfaatkan situasi ini dengan menimbun masker secara besar-besaran demi keuntungan pribadi.

"Penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi," ujarnya.

Jaksa Agung sangat prihatin dengan merebaknya orang yang terinfeksi COVID-19 di Indonesia. Data teranyar, ada sebanyak 227 orang pasien yang terinfeksi COVID-19 per 18 Maret 2020 atau terdapat 55 tambahan kasus baru dibandingkan hari sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya