Terkait Virus Corona, KemenPAN-RB Undur Laporan Kinerja Pemda

Terkait Virus Corona, KemenPAN-RB Undur Laporan Kinerja Pemda - GenPI.co

Surat Edaran tersebut memuat arahan bagi gubernur, bupati, dan wali kota tentang waktu penyampaian dan mekanisme penyerahan LKj pemerintah daerah untuk tahun 2020, sebagai upaya penyesuaian kebijakan pemerintah tentang penanganan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Terkesan Pemalu, 5 Zodiak ini Ternyata Hot Dalam Hubungan Asmara

"Maka berdasarkan Surat Edaran ini waktu penyerahan pada tahun 2020 diundur menjadi tanggal 30 April 2020," tulis Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo tersebut.

BACA JUGA: Bidik PNS dan PPPK, Ini Pengumuman Penting Pimpinan Honorer K2

Sementara, untuk penyerahan LKj tetap dilakukan secara daring seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Penyerahan Lkj tetap dilakukan secara daring melalui aplikasi e-SAKIP reviu (esr.menpan.go.id).

Selain LKj, pemerintah daerah juga diminta untuk mengunggah dokumen lainnya pada e-SAKIP reviu. 

BACA JUGAAnies Baswedan Memang Luar Biasa, Ini Aksinya Soal Virus Corona..

Dokumen-dokumen tersebut yakni dokumen perencanaan kinerja lima tahun (RPJMD/Renstra), perencanaan tahunan (RKPD/Renja), indikator kinerja utama (IKU), perjanjian kinerja, serta dokumen rencana aksi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KemenPAN-RB Undur Laporan Kinerja Pemda hingga 30 April

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya