Analis: Kebijakan Ini Menusuk Presiden Jokowi dari Belakang...

Analis: Kebijakan Ini Menusuk Presiden Jokowi dari Belakang... - GenPI.co

Demi membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. 

"Ini namanya kebijakan menggunting dalam lipatan atau menusuk Presiden Jokowi dari belakang," kritik Petrus.

Petrus menyebutkan rencana Menkum HAM itu untuk membebaskan napi koruptor di atas 60 tahun yang telah menjalani dua pertiga masa tahanannya, maka diperkirakan sekitar 300 orang Napi korupsi akan dibebaskan.

Maka dari itu, Petrus menyarankan, agar Presiden Jokowi sebaiknya menolak gagasan dan rencana Yasonna Laoly yang akan membawa gagasan pembebasan Napi Korupsi dimaksud ke dalam rapat terbatas untuk dimintai persetujuan kepada Presiden Joko Widodo.

"Memang selama ini terdapat upaya keras Yasonna Laoly yang berkeinginan untuk memberikan kemudahan bagi Napi Korupsi. Namun, selalu mendapat resistensi, termasuk untuk kali ini dicoba lagi dengan memanfaatkan situasi COVID-19 demi koruptor," jelas Petrus.

Petrus juga menilai, pembebasan kurang lebih 30.000 (tiga puluh ribu) Napi sebagai kebijakan terkait Covid-19 bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi soal sosial distancing.

"COVID-19 adalah sesuatu yang bersifat sementara dan salah satu pencegahannya adalah dengan membatasi ruang bergerak seseorang dengan cara mengisolasi diri sendiri," ungkapnya.

Sememtara itu, menurut Petrus, Yasonna Laoly secara terang-terangan ingin membebaskan tidak kurang dari 30 ribu Napi demi menghindari penyebaran Covid-19. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Petrus Selestinus: Kebijakan Ini Menusuk Presiden Jokowi dari Belakang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya