Mahfud: Presiden Tak Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan

Mahfud: Presiden Tak Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan - GenPI.co
enko Polhukam Mahfud MD. Foto: Antara

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan presiden tak bisa diberhentikan di tengah jalan, karena sudah diatur UU 1945 dengan memenuhi lima persyaratan.

Pertama jika terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, kemudian kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi," ujar Mahfud, di Jakarta, Sabtu (30/5).

BACA JUGA: Zulhas Ajak Loyalis Amien Rais Move on

Mahfud enyayangkan diskusi virtual oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, bertema "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" itu batal digelar.

"Kemarin yang muncul di Yogyakarta, kita sayangkan juga tuh, di UGM mau ada seminar kemudian tiba-tiba tidak jadi," katanya.

"Lalu ada isu makar. Padahal, ndak juga sih kalau saya baca. Kebetulan, calon pembicara di UGM itu dulu saya promotornya ketika doktor, kemudian jadi asisten. Bu Ni'matul Huda itu orangnya juga tidak aneh-aneh, dia ahli hukum tata negara," tambahnya.

Oleh sebab itu, ia menyampaikan kepada aparat keamanan untuk tidak mengkhawatirkan pelaksanaan diskusi itu sebagai forum ilmiah.

Akan tetapi, Mahfud kemudian mendapatkan informasi jika diskusi tersebut urung digelar, padahal UGM dan aparat kepolisian tidak pernah melarang pelaksanaan diskusi itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya